Cara Daftar Haji


Dikarenakan animo umat Islam untuk melaksanakan ibadah Haji semakin besar, sehingga antara quota yang tersedia dengan pendaftar tidak seimbang, yaitu lebih banyak yang mendaftar dari pada quota, maka pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 6 Tahun 2010, hal ini dimaksudkan agar pelaksanaan ibadah haji dapat berjalan dengan baik.

Adapun cara daftar haji adalah :

1. Calon jama’ah haji memeriksakan kesehaannya di Puskesmas domisili untuk mendapatkan surat keterangan sehat.

2. Calon jama’ah haji datang ke kantor BPS (Bank Penerima Setoran), Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dengan membawa buku rekening haji.

3. Kantor BPS BPIH melakukan konfirmasi data calon jama’ah haji sesuai dengan data yang di entry pada saat pembayaran setoran awal sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

4. Calon jamaah haji dengan menunjukkan bukti telah setor awal, datang ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota untuk mendaftarkan diri sebagai calon jama’ah haji dengan membawa :

a. Membawa bukti setor awal Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)

Cara Daftar Haji
Cara Daftar Haji 
b. Surat keterangan sehat dari puskesmas difoto copy 3 lembar.

c. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku difoto copy 13 lembar.

d. Memiliki Kartu Keluarga (KK) difoto copy 3 lembar

e. Memiliki Akte Kelahiran (AK) atau surat kenal lahir atau buku nikah atau ijazah difoto copy 3 lembar.

f. Apabila persyaratan pada poin e tidak dimiliki maka pendaftar haji tetap bisa mendaftar karena akan diganti dengan surat keterangan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota.

g. Calon jama’ah haji wajib hadir sendiri ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota untuk proses pendaftaran haji seperti Foto, sidik jari dan tanda tangan.

0 komentar:

Posting Komentar